Laporan Wartawan Serambi News, Indra Wijaya
TRIBUN-VIDEO.COM - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, melakukan pembongkaran terhadap tujuh bangunan liar di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Jumat (24/11/2023).
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, pembongkaran itu dilakukan menjelang pelaksanaan salat jumat.
Ia mengatakan, tujuh bangunan liar yang dibongkar milik pedagang kaki lima (PKL) itu lantaran dibangun tidak sesuai tempat. Selain itu penertiban yang dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 26 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum danketrentraman masyarakat, serta berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Jadi keberadaan pedagang dan bangunan liar di bahu dan trotoar jalan itu jelas melanggar aturan. Karena tidak boleh ada bangunan di kawasan tersebut, bila ada bangunan maka akan ditertibkan," tegas dia.(Tribun-Video.com/Serambinews.com)
# Satpol PP # bangunan liar # Aceh Besar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.