Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam hal ini, Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Pemerasan ke SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.