TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan ini imbas pernyataan Anwar Usman dalam konferensi persnya pada 8 November 2023 yang mengatakan ada upaya politisasi yang menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi ataupun pembentukan Majelis Kehormatan MK.
Anwar Usman merasa mendapat fitnah keji yang sama sekali tak berdasarkan hukum terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
Baca: BREAKING NEWS: Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Pengganti Anwar Usman
Hal ini terkait perkara tersebut, di mana hasil putusannya diduga meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Laporan itu diterima MKMK pada Selasa, (21/11/2023) kemarin yang diajukan oleh para pelapor berstatus sebagai mahasiswa fakultas hukum.
Para pelapor melalui kuasa hukumnya, Eliadi Hulu, menyampaikan agar MKMK dapat segera menyidangkan perkara etik tersebut mengingat laporan yang diajukan masih dalam batas waktu masa kerja majelis MKMK.
Eliadi mengatakan para pelapor mendalilkan bahwa sebagai insan pembelajar di bidang ilmu hukum mereka merasa tidak elok menyaksikan tuturan kata dan kalimat yang disampaikan oleh Anwar Usman dalam konferensi persnya, beberapa waktu lalu.
"Kalimat yang disampaikan oleh hakim terlapor (Anwar Usman) yang seolah-oleh menuding adanya politisasi, skenario dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya," kata Eliadi di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Para pelapor mempersoalkan pernyataan Anwar Usman yang menuding adannya politisasi dan fitnah keji yang ditudingkan kepadanya.
Baca: Tanggapan dan Sikap Gibran Seusai Pamannya Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
Padahal dalam putusan MKMK pada 7 November 2023 menyatakan paman Gibran Rakabuming Raka ini terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.
Mereka meminta Anwar Usman harus membuktikan siapa yang dimaksudnya sebagai pihak yang telah memfitnah, mempolitisasi, dan membuat skenario pembentukan MKMK.
"Apabila hakim terlapor tidak dapat membuktikannya maka sama saja yang bersangkutan telah menyebar hoaks dan tidak menghormati putusan MKMK," ujarnya.
Kuasa hukum pelapor lain, Deddy Rizaldy Arwin menilai Anwar melakukan playing victim atau seolah menjadi korban dengan mengaku dirinya dan keluarganya difitnah secara keji dan kejam, serta menuding MKMK dibentuk sebagai skenario untuk menjatuhkan harkat dan martabatnya.
Sementara itu Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik ini terhadap hakim konstitusi Anwar Usman.
Ia menyampaikan laporan tersebut akan disampaikan ke MKMK untuk segera dibahas. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Langgar Etik Imbas Pernyataannya Pasca Putusan MKMK,
Host: Saradita
VP: M Adnan
# Anwar Usman # MKMK # Pelanggaran Etik # difitnah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.