Kejari Mesuji Tetapkan ASN Pemkab sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Ninaagustina

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung, M Rangga Yusuf

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri atau Kejari Mesuji kembali menetapkan tersangka lain atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Tipe C di KTM Mesuji Timur.

Ditetapkannya kembali tersangka lainnya dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Mesuji, Selasa (21/11/2023).

Baca: Buron 1,5 Tahun, Tersangka Penipuan Mobil Jedar tiba di Indonesia seusai Ditangkap di Thailand

Baca: Aksi Bejat ASN Pemkab Padang Pariaman Sodomi Anak di Bawah Umur, Diringkus Polisi di Kediamannya

Kasi Pidsus Kejari Mesuji , Leonardo Adiguna mengatakan ada penambahan satu tersangka lainnya atas kasus Tipikor pembangunan Terminal Tipe C di KTM Mesuji Timur.

"Kami terus mengembangkan proses penyidikan, kemarin sudah penetapan 2 tersangka, saat ini 1 tersangka kembali ditetapkan," ujarnya.

(Tribun-Video.com/Tribunlampung.co.id)

# Kejaksaan Negeri # Mesuji # ASN # Kasus Korupsi # Terminal Tipe C

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda