Laporan Wartawan Tribun Lampung, M Rangga Yusuf
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri atau Kejari Mesuji kembali menetapkan tersangka lain atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Tipe C di KTM Mesuji Timur.
Ditetapkannya kembali tersangka lainnya dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Mesuji, Selasa (21/11/2023).
Baca: Buron 1,5 Tahun, Tersangka Penipuan Mobil Jedar tiba di Indonesia seusai Ditangkap di Thailand
Baca: Aksi Bejat ASN Pemkab Padang Pariaman Sodomi Anak di Bawah Umur, Diringkus Polisi di Kediamannya
Kasi Pidsus Kejari Mesuji , Leonardo Adiguna mengatakan ada penambahan satu tersangka lainnya atas kasus Tipikor pembangunan Terminal Tipe C di KTM Mesuji Timur.
"Kami terus mengembangkan proses penyidikan, kemarin sudah penetapan 2 tersangka, saat ini 1 tersangka kembali ditetapkan," ujarnya.
(Tribun-Video.com/Tribunlampung.co.id)
# Kejaksaan Negeri # Mesuji # ASN # Kasus Korupsi # Terminal Tipe C
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.