Massa Buruh di Jepara Lakukan Aksi Demonstrasi di Halaman Kantor Bupati, Tuntut Kenaikan UMK di 2024

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Ninaagustina

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun muria, M Yunan Setiawan

TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara merekomendasikan upah minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2024 sebesar Rp 2.369.782. Atau naik sebesar Rp 97.154,79.

UMK 2024 direkomendasikan mengalami kenaikan 4,3 persen dari UMK 2023 yang sebesar Rp 2.272.626,63.

Usulan kenaikan UMK 2024 ini diumumkan setelah dewan pengupahan menggelar rapat pleno di Ruang Sekda Jepara, Senin (20/11/2023).

Baca: Rapat Dengar Pendapat Ricuh, Warga Nyaris Baku Hantam dengan Satpol PP di Kantor DPRD Karo Sumut

Rapat itu dipimpin oleh Ketua Dewan Pengupahan Edy Sujatmiko, perwakilan Asosasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, Dinkopukmnakertrans dan unsur badan pusat statistik.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), perwakilan serikat pekerja yang mengikuti rapat tersebut, menjadi satu-satunya pihak yang tidak setuju.

(Tribun-Video.com/TribunMuria.com)

# Kantor Bupati # UMK # Jepara # demonstran

Sumber: Tribun Video
   #UMK   #demonstran   #Jepara   #Kantor Bupati
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda