Laporan Wartawan Tribun muria, M Yunan Setiawan
TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara merekomendasikan upah minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2024 sebesar Rp 2.369.782. Atau naik sebesar Rp 97.154,79.
UMK 2024 direkomendasikan mengalami kenaikan 4,3 persen dari UMK 2023 yang sebesar Rp 2.272.626,63.
Usulan kenaikan UMK 2024 ini diumumkan setelah dewan pengupahan menggelar rapat pleno di Ruang Sekda Jepara, Senin (20/11/2023).
Baca: Rapat Dengar Pendapat Ricuh, Warga Nyaris Baku Hantam dengan Satpol PP di Kantor DPRD Karo Sumut
Rapat itu dipimpin oleh Ketua Dewan Pengupahan Edy Sujatmiko, perwakilan Asosasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, Dinkopukmnakertrans dan unsur badan pusat statistik.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), perwakilan serikat pekerja yang mengikuti rapat tersebut, menjadi satu-satunya pihak yang tidak setuju.
(Tribun-Video.com/TribunMuria.com)
# Kantor Bupati # UMK # Jepara # demonstran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.