Laporan Wartawan Tribun Lampung-Vincensius Soma Ferrer
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang menjerat eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Persidangan direncanakan akan berlangsung pada Senin (20/11/2023) hari ini.
Baca: Curiga Selingkuh, Sopir di Parungpanjang Bogor Beraksi Sadis KDRT Istri hingga Babak Belur
Fakta persidangan mengungkap eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menguasai rekening seorang calo di Pelabuhan Bakauheni dalam menampung uang jasa kurir narkoba .
Sebelumnya, diketahui AKP Andri Gustami juga menguasai rekening asisten rumah tangga (ART) di rumahnya untuk keperluan yang sama.
(Tribun-Video.com/Tribunlampung.co.id)
# Rekening # AKP Andri Gustami # narkoba # calo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.