TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons isu yang menmbawa nama Gibran Rakabuming soal ijazah palsu.
KPU memastikan bahwa ijazah Gibran Rakabuming memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan oleh anggota KPU RI Idham Holik pada Senin (20/11).
Idham mengatakan bahwa dokumen pendaftaran capres-cawapres sudah melalui verifikasi administrasi.
Berdasarkan verifikasi tersebut, Gibran dinyatakan lolos dan memenuhi syarat.
Namun Idham mengaku tidak bisa sepihak membuka data tersebut sebagai bukti.
Baca: Logistik Pemilu Diangkut Truk Tiba di Batola, Komisioner KPU: Ada 5454 Kotak Suara & 5 Buah per TPS
Baca: Jelang Pemilu 2024, KPU DKI Jakarta Siapkan Pengadaan Surat Suara untuk Persiapan Logistik Tahap 2
Hal itu karena ijazah merupakan data pribadi para kandidat yang telah diserahkan ke KPU.
Idham mengatakan bahwa dalam UU ijazah merupakan bentuk informasi yang dikecualikan.
Sedangkan informasi yang dikecualikan itu bisa menjadi informasi publik jika yang bersangkutan mengizinkan untuk mempublikasikan.
Sementara itu isu soal ijazah palsu Gibran berawal dari cuitan media Twitter atau X.
Isu tersebut awalnya disapaikan oleh pengguna Twitter @DokterTifa.
Tifa mempertanyakan keaslian ijazah Gibran saat menempuh pendidikan di Singapura.
Di sisi lain, Gibran sendiri sudah menunjukan ijazah aslinya di media. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Pastikan Ijazah Gibran Penuhi Syarat Daftar Pemilu 2024"
#pilpres2024 #pemilu2024 #capres2024 #cawapres2024 #gibranrakabumingraka #prabowosubianto #kpu #kpuri #administration #ijazah #ijazahpalsu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.