Uji Ulang Aturan Batas Usia Capres Cawapres di MK, Pemohon Jalani Sidang Perbaikan Permohonan

Editor: Srihandriatmo Malau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan perkara 141/PUU-XXI/2023 terkait pasal syarat usia capres dan cawapres.

Adapun pemohon menggugat Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Perkara ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda