Laporan Wartawan Pos Kupang, Oncy Rebon
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Pidana sekaligus pengacara (dari keluarga korban meninggal tidak wajar di Kabupaten Timor Tengah Utara), Agustinus Nahak, mendesak pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara untuk segera menetapkan tersangka atas kasus kematian tidak wajar seorang anak di bawah umur di Desa Orinbesi, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada, 24 Juni 2023 lalu.
Baca: Kurir Sabu di Bengkulu Nyamar Jadi TNI Gadungan & Kelabuhi Polisi, Bawa Narkoba Senilai Rp 150 Juta
Sebagai kuasa hukum dari keluarga korban kematian tidak wajar dari seorang anak atas nama Imanuel Jefanto Naiheli (11), Agustinus meminta pihak kepolisian Polres TTU untuk segera mengungkap misteri kematian korban dan menetapkan status tersangka terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam kematian tidak wajar korban.(*)
# Nusa Tenggara Timur # tersangka # anak di bawah umur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.