TRIBUN-VIDEO.COM - Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka tetap bisa melenggang maju jadi cawapres di Pilpres 2024.
Padahal sang paman Anwar Usman telah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat seusai meloloskan keponakannya maju jadi cawapres.
Baca: MK Gelar Sidang Ulang Syarat Usia seusai Anwar Usman Dicopot, Akankah Jegal Gibran Maju Pilpres?
Namun meskipun Anwar telah diberhentikan, ternyata Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa merubah putusan MK yang telah ditetapkan.
Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama dalam sidang pembacaan putusan Selasa (7/11).
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut.
MKMK mengatakan pihaknya tidak bisa mengoreksi terkait aturan syarat batas usia capres-cawapres.
Terkait hal itu juga telah ditegaskan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Baca: TKN Prabowo-Gibran: Putusan MKMK Tak Pengaruhi Pencalonan Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024
Ia menegaskan bahwa aturan batas usia capres-cawapres yang telah ditetapkan MK sudah final.
Selain itu tahapan pencalonan Pilpres dengan tiga pasangan calon tinggal menunggu disahkan KPU RI.
Jimly mengatakan jika ketentuan batas usia kembali diubah MK, maka putusannya akan berlaku untuk pemilihan umun tahun 2029 mendatang.
Baca: Respons Gibran soal Putusan MKMK Tak Pengaruhi Syarat Usia Capres Cawapres
"Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029," kata Jimly. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini MK Gelar Sidang Ulang soal Syarat Usia, Berpengaruh Langkah Gibran Jadi Cawapres?
# TRIBUNNEWS UPDATE # Mahkamah Konstitusi # Anwar Usman # Gibran # cawapres
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.