Keterangan TKN Prabowo Gibran soal Putusan MKMK yang Pecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Muhammad Adnan Hidayat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan seusai putusan MKMK soal batas usia capres-cawapres pada Selasa (7/11/2023).

TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan mengatakan putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.

Oleh karena itu, paslon Prabowo-Gibran tetap sah dalam pendaftaran di KPU untuk maju pada Pilpres 2024.

Ia meminta masyarakat tidak termakan atau terprovokasi oleh pihak lain terkait isu yang beredar soal Prabowo-Gibran.

Selain itu, ia juga menanggapi soal adanya pelanggaran kode etik yang diungkap dalam persidangan MKMK hari ini.

Baca: 5 Poin Putusan MKMK soal Pelanggaran Kode Etik Hakim, Teguran Lisan hingga Anwar Usman Dipecat

Baca: BREAKING NEWS: Keterangan TKN Prabowo-Gibran soal Putusan MKMK yang Pecat Anwar Usman

Hinca Panjaitan juga meminta kepada MKMK untuk menindaklanjuti terkait adanya pelanggaran etik yang ditemukan.

Yakni soal bocornya hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke media massa dalam putusan soal syarat batas usia capres-cawapres.

TKN Prabowo-Gibran meminta pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas terkait kebocoran hasil RPH tersebut.

Pihaknya juga meminta doa restu untuk kelancaran paslon Prabowo-Gibran untuk melenggang di Pilpres 2024 mendatang.

(Tribun-Video.com)

# TribunBreakingNews # Tim Kemenangan Nasional (TKN) # Prabowo Subianto # Gibran Rakabuming Raka # Pilpres 2024

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda