Laporan Wartawan Tribun Cirebon, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kabupaten Majalengka menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024.
Dalam penertiban itu, para petugas tampak menyisir ruas jalan protokol dari mulai Kecamatan Sukahaji, Cigasong, Majalengka, Jatiwangi, Panyingkiran, dan lainnya.
Mereka terlihat langsung menertibkan spanduk maupun baliho Calon Anggota Legislatif (Caleg) hingga Calon Presiden (Capres), dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di sepanjang jalan.
Terutama spanduk dan baliho para calon wakil rakyat yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2019 tentang Keteriban Umum.(*)
Host: Firda Ananda
VP: Latif Ghufron
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.