Bawaslu dan Satpol PP Majalengka Tertibkan Alat Peraga, Kelupas Stiker di Angkot dan Jalan Protokol

Editor: Sigit Ariyanto

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Cirebon, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kabupaten Majalengka menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024.

Dalam penertiban itu, para petugas tampak menyisir ruas jalan protokol dari mulai Kecamatan Sukahaji, Cigasong, Majalengka, Jatiwangi, Panyingkiran, dan lainnya.

Mereka terlihat langsung menertibkan spanduk maupun baliho Calon Anggota Legislatif (Caleg) hingga Calon Presiden (Capres), dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di sepanjang jalan.

Terutama spanduk dan baliho para calon wakil rakyat yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2019 tentang Keteriban Umum.(*)

Host: Firda Ananda
VP: Latif Ghufron

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda