TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membocorkan hasil pemeriksaan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan terancam dipecat.
Anwar Usman disebut bersalah atas putusan batasan usia minimal Capres/Cawapres.
Putusan MK itu disebut tidak adil dan terkesan nepotisme.
Pada hari ini, Selasa (7/11/2023), MKMK bakal mengumumkan hasil pemeriksaan.
Namun meski Anwar Usman disebut bersalah, Gibran Rakabuming dipastikan tetap maju di Pilpres 2024.
Baca: Loloskan Gibran Maju Cawapres, Kubu Ganjar Minta MKMK Pecat Anwar Usman Jika Terbukti Melanggar Etik
Baca: Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di Kayu Merah Kota Ternate
Gibran tetap memenuhi syarat menjadi Cawapres sebab berdasarkan keputusan yang baru bahwa usia minimal yakni 35 tahun dan pernah menjadi kepala daerah.
Hal senada diungkap oleh pakar hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Sangap Surbakti, substansi tugas dan keberadaan MKMK hanya menyangkut etika dan perilaku hakim MK.
"Sekali lagi saya ingatkan, putusan MK itu final dan mengikat sebagaimana yang tertuang dalam UU No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," ujarnya, Senin (6/11/2023).
"Jadi, Prof Jimly jangan mengurusi hal yang tidak substansi atas MKMK itu," imbuh Sangap yang dikutip dari Tribunnews.com.
(Tribun-Video/Wartakota)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anwar Usman Cemas Dipecat, Hari ini Putusan MKMK, Gibran Tetap Jadi Cawapres Prabowo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.