Oknum Dosen UNILA yang Diduga Cabuli Mahasiswi Bimbingan Lebih dari Sekali Dituntut 2 Tahun Penjara

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum dosen FKIP UNILA yang diduga lebih dari sekali mencabuli mahasiswi dituntut dua tahun penjara.

Tuntutan terhadap Doktor Chandra Ertikanto (58) itu dibacakan JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan di PN Kelas IA Tanjungkarang dalam persidangan tertutup.

"(Pertimbangan tuntutan) karena dilakukan di tempat dan terdakwa mengakui perbuatannya," kata Kadek, Senin (19/11/2018).

Hal itu, menurut Kadek, sesuai yang diatur pasal 29 ayat 1 jo 66 tentang pencabulan.

Kadek mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi.

"Dari terdakwa (pledoi) mau dilakukan secara tertulis," jelasnya.

"Masalah perdamaian juga sempat ada minggu lalu, tapi sampai tuntutan dibacakan belum ada. Yang jelas dalam minggu lalu terdakwa mengakui perbuatannya sesuai dakwaan dari jaksa," imbuhnya.

Diberitakan Tribun Lampung sebelumnya, Chandra diduga berbuat asusila pada D, mahasiswi bimbingannya di UNILA.

Perbuatan ini ia lakukan pertama kali pada 13 November 2017, berlokasi di ruangan dosen Chandra.

Kemudian, untuk kali kedua pada 29 November 2017 dan ketiga pada 5 Desember 2017.

Baca: Deklrasi Mak Ija Dukung Prabowo-Sandi untuk Emak Indonesia Maju dan Mandiri

Pada kejadian pertama, pelaku menyentuh bagian tubuh pribadi D.

"Saat itu, terdakwa meminta korban mencari proposal skripsi milik mahasiswa lain sebagai contoh proposal skripsi bagi korban.

Setelah korban menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal itu. Namun, saat mengambil proposal, terdakwa dengan sengaja menyentuh bagian dada korban," jelas Kadek.

Lalu kejadian serupa terjadi untuk kali kedua sekitar dua minggu setelahnya.

"Korban terkejut atas peristiwa ini," kata Kadek.

Pada kejadian ketiga, Chandra mengutarakan keinginannya untuk mengulangi lagi dan mengancam korban tak lulus jika tak menurutinya.

"Namun, korban menolak. Seketika terdakwa marah dan mengancam tidak membantu korban untuk lulus jika tidak memenuhi kemauan terdakwa.

Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan," paparnya.

Begitu keluar dari gedung kampus, D menangis bercerita ke temannya, lalu juga mengadu ke orangtuanya ketika pulang.

Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Ele)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Diduga Berkali-kali Cabuli Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unila Dituntut Penjara 2 Tahun

 

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/B7BBNjZAo5Q" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda