Laporan Wartawan Harian Surya - Febrianto Ramadani
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku pencabulan berinisial WW, alias Mbah Nanang, hanya bisa berdalih khilaf, ketika ditanya motif berbuat tak senonoh kepada anak tirinya sendiri, Bunga (nama samaran).
Baca: Diancam! Kakak Beradik di Mamuju Tengah Jadi Korban Rudapaksa oleh Ayah Kandung serta Paman Korban
Di hadapan petugas, pria berusia 35 tahun asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan tersebut, mengaku telah menodai korban yang masih menyandang status sebagai pelajar SMP sebanyak empat kali.
Baca: Aksi Keji Bapak Mertua di Pasuruan Gorok Menantunya yang Hamil 7 Bulan, Pelaku Sempat Kabur
Diketahui, Pasal yang disangkakan adalah pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(*)
(Tribun-Video.com)
# gadis di bawah umur # ayah tiri # rudapaksa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.