Imbas Kaca Pecah, Pemilik Jembatan Kaca yang Pecah di Banyumas Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Fina RakhmatulMaula

Video Production: Ananda Bayu Sidarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus jembatan kaca yang pecah di kawasan wisata The Geong, Kabupaten Bayumas, Jawa Tengah kini memasuki babak baru.

Pemilik  jembatan kaca The Geong,  yang pecah kini ditetapkan sebagai tersangka.

Pengelola jembatan kaca berinisial ES (63) diduga lalai hingga mengakibatkan insiden jembatan kaca pecah dan menyebabkan satu pengunjung tewas.

Dilansir dari Kompas.com pada Selasa (31/10/2023) Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan, sebelum penetapan tersangka pihaknya sudah meminta keterangan 16 orang saksi.

Mereka terdiri dari karyawan wahana jembatan kaca hingga saksi yang menolong korban selamat.

"Pengelola sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan ditahan," jelas Edy, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/10/2023).

Baca: Insiden Jembatan Kaca Banyumas Pecah, Ajudan Firli Kerja di Bareskrim, KPK Dijaga Puspom TNI

Baca: Kronologi Jembatan Kaca Limpakuwus di Banyumas Pecah, 1 Wisatawan Dikabarkan Tewas Terjatuh

Atas perbuatannya, ES  dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

"Dia melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat," kata Edy.

Edy mengatakan, jembatan kaca tersebut tidak memiliki izin serta tidak ada standar operasional dan kajian standar keselamatan atau uji kelayakan.

"Dia mendesain sendiri jembatan kaca tersebut," ujar Edy.

ES turut dihadirkan langsung oleh polisi saat konferensi pers kasus jembatan kaca pecah di Banyumas.

Ia digelandang di hadapan media dengan sudah memakai baju Tahanan Polresta Banyumas berwarna biru. (Tribun-Video.com)

#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda