Truk Pasir dan Batu Tanpa Penutup Disebut Membahayakan Pengendara Lain di Madura, Ditindak Pasal 307

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yessy Arisanti Wienata

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Madura - Hanggara Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM - Keberadaan truk bermuatan pasir dan batu tanpa penutup yang melintas di jalan raya wilayah perkotaan Kabupaten Sampang, Madura menjadi atensi Satlantas Polres setempat, Minggu (29/10/2023).

Baca: Istana Alwatzikhoebillah Kesultanan Pernah Dijuluki Serambi Mekah Sambas, Kental Warna Kuning Emas

Pasalnya, truk yang berlalu-lalang di jalan raya padat kendaraan tersebut sangat mengancam nyawa pengendara lain.

Baca: Ribuan Masyarakat Kota Kediri Ikuti Jalan Sehat Santri Sarungan dalam Memperingati Hari Santri 2023

Sehingga, perlu penindakan mengingat melanggar pasal 307 Undang Undang Lalu Lintas.(*)

(Tribun-Video.com)

# Truk Pasir dan Batu # Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan # Madura

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda