TRIBUN-VIDEO.COM - Hingga saat ini Gibran Rakabuming Raka belum mendapat sanksi dari PDIP setelah menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey mengatakan, Gibran tak bisa langsung dipecat karena masih berstatus sebagai Wali Kota Solo.
Olly menjelaskan, PDIP bisa memecat kadernya yang melanggar aturan jika berstatus anggota fraksi.
Baca: PDIP Ingatkan Gibran soal Etika Politik: Harusnya Mengundurkan Diri, Bukan Menunggu Dipecat
Namun, ada pengecualian bagi yang masih berstatus sebagai kepala daerah.
Hal ini karena kepala daerah dipilih oleh rakyat melalui Pemilu.
"Karena kalau kepala daerah itu kan tidak bisa kita pecat. kalau anggota fraksi itu kan bisa kita langsung pecat," kata Olly, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (26/10).
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan partainya tak perlu memberhentikan Gibran.
Menurutnya, rakyat telah menganggap Gibran keluar dari PDIP dengan sendirinya.
Baca: Seusai Tes Kesehatan Bareng Gibran, Prabowo: Saya Mantan Kopassus Tapi Saya Takut Disuntik Jarum
Namun jika merujuk pada etika politik, Basarah menyebut seharusnya Gibran mengundurkan diri secara resmi.
Diketahui Gibran telah resmi menjadi cawapres Prabowo setelah mendaftar ke KPU, Rabu (25/10).
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait statusnya di PDIP apakah masih menjadi kader atau tidak.
Baca: RESPONS SANTAI Gibran Dianggap Pengkhianat karena Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024
Saat dikonfirmasi, Gibran hanya mengatakan bahwa urusan kartu tanda anggota (KTA) sudah clear. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Belum Berikan Sanksi untuk Gibran, Olly Dondokambey: Kepala Daerah Tak Bisa Dipecat
# TRIBUNNEWS UPDATE # Gibran # Wali Kota Solo # PDIP # capres # PDI Perjuangan # cawapres # Prabowo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.