Laporan watawan Pos Belitung, Dede
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelarian Nedi alias Deden pelaku tindak pidana pencabulan berakhir setelah jajaran Unit PPA bersama Resmob Satreskrim Polres Belitung menangkapnya pada Senin (16/10/2023) lalu.
Pria 39 tahun itu diamankan di Jalan Bojong Rangkas, Kecamatan Cihampea, Kabupaten Belitung.
Baca: LC Kocar-kacir pada Kebakaran di Tempat Hiburan Malam Zig Zag Sorong: 1 Karyawan Dilarikan ke RS
Baca: Kebakaran Hebat di Kota Jambi, Penghuni Rumah Komplek PU Pasir Putih Tewas Terpanggang dalam Kamar
Kepada awak media, Deden mengakui tiba-tiba bernafsu setelah melihat anak tetangganya itu berbaring. Sehingga dirinya nekat mencabuli anak yang barusia tujuh tahun.
Parahanya Deden melakukan perbuatan itu dalam kondisi sadar tanpa pengaruh miras.
(Tribun-Video.com)
# Polres Belitung # Polres Belitung # Polres Belitung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.