TRIBUN-VIDEO.COM - Mahasiswa UNSA Solo Almas Tsaqibbirru memberikan reaksinya atas gugatan yang diajukannya terkait batas usia capres dan cawapres yang dikabulkan oleh MK.
Almas mengaku senang dengan hal tersebut.
Baca: Putusan MK Berubah sesuai Anwar Usman Ikuti Rapat Kedua, Diduga Muluskan Jalan Sang Ponakan
Ia juga mengungkap alasannya mengajukan gugatan tersebut di mana seorang kepala daerah berhak maju sebagai capres dan cawapres meski usianya di bawah 40 tahun.
Almas juga menyingunggung terkait sosok Gibran Rakabuming Raka Walikota Solo dalam keterangannya.(Tribun-Video.com)
# TRIBUNNEWS UPDATE # mahasiswa # UNSA Solo # Mahkamah Konstitusi # Gibran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.