TRIBUN-VIDEO.COM - Kisah pilu seorang ibu bernama Rakyah (84) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya, Saerozi (64).
Rakyah dilaporkan anaknya karena dianggap merusak tanah warisan dari ayahnya.
Tak cuma itu, si anak pun menyebut orangtuanya itu sudah gila.
Rakyah kemudian didampingi kuasa hukumnya untuk mempertanyakan laporan itu ke Polres Lombok Barat.
Baca: Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Malang Disekap hingga Dianiaya Satu Keluarga, Alami Luka & Kelaparan
Selanjutnya, Kuasa Hukum Rakyah menggugat ke Pengadilan Agama Giri Menang dengan tergugat Saerozi dan BPN.
"Upaya kami langkah-langkah kami akan melakukan gugatan warisan," tegasnya saat di temui di kantor Desa Montong Are, Rabu (11/10/2023).
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma membenarkan hal tersebut.
"Kami sudah melakukan olah TKP dan telah periksa saksi saksi, sedang berjalan 8 orang saksi," bebernya.
Baca: Kronologi Bentrok 2 Kelompok Massa Terjadi di Muntilan, Bupati Magelang akan Lakukan Mediasi
Bhukori lalu membantah kalau kliennya pikun atau terganggu mentalnya.
"Jadi klien kami ini sehat, tidak ada hilang ingatan, tidak pikun, tidak gila," tegasnya.
(Tribun-Video/TribunLombok)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Seorang Anak di Lombok Barat Laporkan Ibu Kandung ke Polisi Gara-gara Tanah Warisan
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Yuniar Adi Widya Astuti
# kisah pilu # Ibu # Lombok # dipolisikan # anak # tanah warisan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.