Laporan Wartawan Tribun Gorontalo, Agung Panto
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Polda Gorontalo tetapkan tiga muncikari sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca: Demi Tutupi Cicilan, Bedu Jual Rumah Mewahnya Harga Rp 5,5 M, Ngaku Sudah Banyak yang Tawar
Ipda Dyanita Shafira Panit Subdit IV Ditreskrimum dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya resmi menetapkan tiga tersangka dari tujuh orang yang diamankan.
Baca: Nasdem Kepanasan Gegara Ulah SYL, Kondisi Tenaga Medis di Palestina hingga Kaesang Mau Temui Prabowo
Ketiga tersangka antaranya MS (23) tahun dengan jenis kelamin perempuan, SNK (19) tahun jenis kelamin perempuan, serta RT (23) jenis kelamin laki laki. (*)
# muncikari # TPPO # MiChat # Gorontalo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.