TRIBUN-VIDEO.COM - Menpora Dito Ariotedjo sudah selesai memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023) siang.
Dalam kesaksiannya, Dito membantah telah menerima uang sebesar Rp 27 miliar untuk mengamankan kasus dugaan korupsi BTS 4G Komunfo dan infrastruktur pendukung lainnya.
Awalnya ketua majelis hakim Fahzal Hendri bertanya terkait pernyataan tersangka eks Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak yang pernah bertemu Dito.
Baca: Sidang Kasus Belum Mulai, Menpora Dito Ngaku SIM-nya Hilang di Hadapan Hakim, Identitas Dicek
Galumbang sebelumnya mengaku bertemu Dito untuk membicarakan masalah dan berusaha menutup kasus BTS.
Namun Dito baru mengetahui hal tersebut.
Dito pun membantah bahwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan diperintah oleh Anang, kemudian Galumbang Menakmembawa Karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani datang ke tempatnya.
Menpora pun membantah tudingan dirinya menerima uang Rp 27 miliar untuk mengamankan kasus BTS 4G di Kejaksaan Agung.
Baca: Menpora Dito Bantah Terima Uang, Israel akan Hancurkan Hamas, hingga Erick Gantikan Luhut
Memang dalam persidangan ini Dito mengaku mengenal Galumbang dan Resi.
Pertemuan mereka terjadi dua kali di rumah di Jalan Denpasar Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan yang merupakan aset milik orang tua Dito.
Akan tetapi Dito tegas membantah telah menerima bingkisan berisi uang Rp 27 miliar saat pertemuan tersebut.
Sebagaimana diberitakan, Dito Ariotedjo kerap disebut namanya sebagai pihak yang menerima aliran uang Rp 27 miliar untuk pengamanan proyek BTS 4G.
Saksi yang sekaligus juga terdakwa, Irwan Hermawan, sempat mengakui ada aliran dana kepada Dito Ariotedjo tersebut. (tribun-video.com/SO)
# Dito Ariotedjo # Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # tower BTS 4G BAKTI Kominfo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.