TRIBUN-VIDEO.COM - Aparat kepolisian saat ini telah menetapkan GRT (31) anak anggota DPR RI yang menganiaya kekasihnya DSA (29) hingga meninggal di Surabaya, Jawa Timur.
Kini, ia terancam 12 tahun penjara akibat perbuatannya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, ada dua pasal yang digunakan.
Yakni Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP.
"(Terkait) perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati," jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
GRT ditetapkan tersangka setelah ditemukan fakta dalam penyelidikan.
Baca: Sosok Dini Sera Tewas Diduga Dianiaya Anak DPR di Surabaya, Sempat Unggah Konten soal Kematian
Penganiayaan dilakukan di sebuah tempat hiburan pada Rabu (4/10/2023) sekira pukul 00.10 WIB.
Pasma menyebut, tersangka menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk.
Lalu, tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras
Saat berada di area parkir, pelaku juga melindas bagian tubuh korban menggunakan mobil.
Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka dalam maupun luar.
Perwakilan tim forensik RSUD dr Soetomo, dr Reny mengatakan, ada luka memar di kepala, dada hingga punggung
Kemudian, tim forensik juga menemukan sejumlah luka saat melakukan pemeriksaan bagian dalam.
Mulai dari, pendarahan pada organ dalam, patah tulang hingga memar.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Dijerat Pasal Penganiayaan dan Terancam 12 Tahun Penjara"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.