Laporan Wartawan Tribun Sorong-Safwan Ashari
TRIBUN-VIDEO.COM - Jajaran Polres Tambrauw resmi melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti (BB) dugaan kasus makar ke Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (6/10/2023).
Baca: UNIK! Universitas Ini Punya Jurusan Sihir dan Ilmu Gaib, Bakal Dimulai September 2024 Mendatang
Diketahui, tim gabungan TNI-Polri telah menangkap sebanyak 19 orang aktivis KNPB di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Jumat (9/6/2023) lalu.
Baca: Mahasiswa UM Ciptakan Obat Scabies Kucing dari Ekstrak Daun Kapulaga dan Bunga Kenanga
Setelah dilakukan pengembangan, kasus tersebut mengerucut ke tiga tersangka yakni berinisial UK, YY dan WY, oleh Polres Tambrauw, Papua Barat Daya. (*)
# KNPB Tambrauw # Sorong # Kejari # makar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.