TRIBUN-VIDEO.COM - Media sosial TikTok akan menutup layanan dagangnya, yakni TikTok Shop pada Rabu (4/10/2023).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan pemerintah.
Dalam keterangan resminya, pihak manajemen menyebut TikTok Shop akan ditutup mulai pukul 17.00 WIB.
Menurutnya, menghormati dan mematuhi aturan di Indonesia adalah prioritas utama.
Baca: Aksi Nekat 11 Bocah SD di Situbondo Sayat Tangan Sendiri, Alasannya Ingin Ikut Tren TikTok
Manajemen mengaku pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan baru yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Aturan ini membuat transaksi jual beli secara langsung di platform media sosial, seperti TikTok Shop, dilarang di Indonesia.
Pemerintah menyebut, TikTok masih bisa digunakan pedagang untuk mempromosikan barang atau jasa.
Baca: Mentan SYL Hilang Kontak di Eropa seusai Jadi Tersangka KPK, NasDem Bantah Mentan SYL Kabur
Sementara transkasi jual beli harus tetap dilakukan di situs resmi atau marketplace yang sudah mengantongi izin dari Kemendag.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah akan memberi sanksi kepada TikTok jika masih belum mengikuti aturan.
(Tribun-Video.com)
Host: Agung Laksono
Vp: Valen
# TikTok Shop # ditutup # Mendag Zulhas # ancam # sanksi # jualan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.