Gubernur Maluku Utara Terima SE Menpan- RB Terbaru, Isinya Dua Tahun Menjabat Bisa Dimutasi

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Ternate, Sansul Sardi

TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Provinsi Maluku Utara telah menerima Surat Edaran dari PANRB tentang Mutasi/Rotasi pejabat yang duduki jabatan belum capai dua tahun.

Surat tertanggal 22 September 2023 yang ditandatangani Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas itu, berisi sejumlah poin yang berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas penyenggaraan pemerintah melalui percepatan kinerja instansi pemerintah.

Maka itu dihimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawain instansi pusat dan daerah untuk memperhatikan sejumlah hal. (*)

# Abdullah Azwar Anas # Menteri PANRB # Maluku Utara

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda