Geram! Partai Buruh akan Laporkan 5 Hakim MK seusai UU Ciptaker Dinyatakan Konstutusional

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Isti Ira Kartika Sari

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Lima hakim Mahkamah Konstitusi akan dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) oleh Partai Buruh.

Hal itu buntut ditolaknya gugatan terhadap Undang-undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana diketahui, dalam lima gugatan UU Ciptaker.

Baca: Arsul Sani Jadi Hakim MK, Revisi UU IKN Ditolak Fraksi PKS, hingga Penentuan Arah Dukungan PSI

Sidang putusan MK menyatakan seluruhnya ditolak dan UU Cipta Kerja dinyatakan konstitusional.

DIkutip dari Tribunnews, sidang tersebut berlangsung pada Senin (2/10/2023).

Bersamaan dengan dilaksanakannya sidang, ribuan buruh memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh lima hakim, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah.

Kelima hakim tersebut rupanya bakal dilaporkan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Baca: Hakim MK Arsyad Minta Mundur, Luhut Ungkap Obralan dengan Puan hingga Misteri Kematian Anak TNI AU

Dikatakan Said, dua hari setelah putusan tersebut, pihaknya bakal melaporkan lima hakim ke Majelis Kehormatan MK.

"Dua hari setelah ini, Partai Buruh resmi setelah ini melaporkan lima hakim MK (ke MKMK)," ujar Said, seusai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Kelima hakim itu dilaporkan karena menyatakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU konstitusional.

Said menilai, keputusan MK tersebut memiliki kepentingan politik di baliknya.

Hal itu bermula dari dicopotnya hakim konstitusi Aswanto dari jabatannya dan digantikan oleh Guntur Hamzah.

Said meyakini, jika Aswanto masih menjadi hakim, putusannya akan menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional.

Baca: Kasak-kusuk DPR RI Termasuk Arteria Dahlan Saat Dengar Pendapat Berbeda Hakim MK soal Sistem Pemilu

Untuk diketahui, pada sidang putusan MK itu, ada lima hakim juga yang berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Aswanto yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Hakim MK akan Dilaporkan Partai Buruh ke MKMK Buntut Nyatakan UU Cipta Kerja Konstitusional

# TRIBUNNEWS UPDATE # Mahkamah Konstitusi # hakim # UU Cipta Kerja # Partai Buruh

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda