TRIBUN-VIDEO.COM - Aparat kepolisian mengacu pada UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam mengusut kasus perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah.
Salah satu langkah yang tengah diupayakan yaitu diversi.
Pasalnya, baik korban dan pelaku masih sama-sama di bawah umur.
Sehingga, penyelesaikan perkara diharapkan beralih dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa Polresta Cilacap telah melaksanakan upaya diversi itu pada Sabtu (30/9/2023).
Upaya diversi digelar dengan melibatkan keluarga korban dan keluarga pelaku.
Baca: Bu Kepsek SMPN 2 Cimanggu Bongkar Sosok Pelaku Bullying di Cilacap: Kaget MK Kerap Aktif Ikut Ini
Baca: Pernyataan Kepsek SMP N 2 Cimanggu Cilacap yang Sebut Pelaku Bullying Punya Prestasi Tuai Kecaman
Untuk hasilnya, Guntar menyebut upaya diversi gagal.
Keluarga korban menolak untuk berdamai dengan pelaku meski telah memaafkan.
"Pihak keluarga korban memaafkan, tapi proses lanjut," katanya kepada Tribunbanyumas.com
Maka kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Cilacap.
Lantaran upaya diversi gagal, status pelaku saat ini berganti menjadi tersangka.
"Proses lanjut dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkapnya.
(Tribun-Video.com/TribunBanyumas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul BABAK BARU Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap: Keluarga Menolak Berdamai, Diversi Gagal
#perundungan #bully #bullying #cilacap #siswasmp #smp #smpn2cimanggu #diversi #polrestacilacap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.