Keluarga Korban Bully Siswa SMP di Cilacap Tolak Diversi, Memaafkan tapi Hukum Berlanjut

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Tri Suhartini

Video Production: valencia frida varendy

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Aparat kepolisian mengacu pada UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam mengusut kasus perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah.

Salah satu langkah yang tengah diupayakan yaitu diversi.

Pasalnya, baik korban dan pelaku masih sama-sama di bawah umur.

Sehingga, penyelesaikan perkara diharapkan beralih dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa Polresta Cilacap telah melaksanakan upaya diversi itu pada Sabtu (30/9/2023).

Upaya diversi digelar dengan melibatkan keluarga korban dan keluarga pelaku.

Baca: Bu Kepsek SMPN 2 Cimanggu Bongkar Sosok Pelaku Bullying di Cilacap: Kaget MK Kerap Aktif Ikut Ini

Baca: Pernyataan Kepsek SMP N 2 Cimanggu Cilacap yang Sebut Pelaku Bullying Punya Prestasi Tuai Kecaman

Untuk hasilnya, Guntar menyebut upaya diversi gagal.

Keluarga korban menolak untuk berdamai dengan pelaku meski telah memaafkan.

"Pihak keluarga korban memaafkan, tapi proses lanjut," katanya kepada Tribunbanyumas.com

Maka kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Cilacap.

Lantaran upaya diversi gagal, status pelaku saat ini berganti menjadi tersangka.

"Proses lanjut dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkapnya.

(Tribun-Video.com/TribunBanyumas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul BABAK BARU Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap: Keluarga Menolak Berdamai, Diversi Gagal

#perundungan #bully #bullying #cilacap #siswasmp #smp #smpn2cimanggu #diversi #polrestacilacap

Sumber: Tribunnews.com
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #bully   #SMP   #Cilacap
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda