TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus perundungan dengan penganiayaan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah, saat ini menjadi sorotan publik.
Korban berinisial FF (14) mengalami patah tulang rusuk akibat aksi keji temannya sendiri itu.
Perundungan yang dialami korban terjadi pada Selasa (26/9/2023).
Baca: Pernyataan Kepsek SMP N 2 Cimanggu Cilacap yang Sebut Pelaku Bullying Punya Prestasi Tuai Kecaman
Perundungan terjadi karena terduga pelaku, MK (15), tak terima korban mengaku sebagai anggota kelompoknya.
MK disebut merupakan ketua kelompok bernama Barisan Siswa.
Baca: Aksi Bullying Siswa SMP di Balikpapan Viral, Dinas Pendidikan Minta Maaf: Ini Tanggung Jawab Kami
Selain MK, polisi juga mengamankan terduga pelaku lain berinisial WS (14).
Saat ini, keduanya berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Untuk memproses hukum kedua remaja itu, polisi akan merujuk pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lantas seperti apa hukum memandang kasus ini?
Lebih lanjut akan kita bahas di Kacamata Hukum dalam tema ‘Bullying Brutal Anak SMP’ bersama Advokat dan Dosen Pidana FH UMS, Taufiq Nugroho, SH., MH.
Baca berita terkait lainnya di sini
#bully #kacamatahukum #smp #cilacap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.