TOK! 3 Terdakwa Serial Killer Wowon, Dulon, dan Dede Solehudin Dituntut Hukuman Mati

Editor: Wening Cahya Mahardika

Reporter: Isti Ira Kartika Sari

Video Production: Aura Dewi Arafuru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berantai, yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin akhirnya menemukan titik terang.

Ketiganya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).

Jaksa Omar Syarief menilai bahwa ketiga terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja.

Terlebih, mereka telah merencanakan pembunuhan terhadap Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan MR.

Alhasil, Jaksa menjatuhkan hukuman berupa pidana mati kepada ketiga terdakwa.

Baca: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai Serial Killer Wowon jadi Sorotan Masyarakat, Ini Kata Polisi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Wowon Erawan alias Aki, terdakwa dua Solihin alias Duloh, terdakwa tiga M Dede Solehudin berupa pidana mati," ucap Jaksa Omar Syarief saat membacakan tuntutan.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan itu adalah Wowon Cs telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan terencana.

Baca: Warga Rela Menunggu 6 Jam untuk Menyaksikan Rekonstruksi Pembunuhan Berantai Wowon Cs

"Sedangkan perbuatan terdakwa yang meringankan belum pernah dihukum," ucapnya.

Sebagai informasi, kasus serial killer Bekasi Cianjur terungkap saat ditemukannya satu keluarga keracunan di rumah kontrakan pada Kamis, 12 Januari 2023.

Selain melakukan kejahatan di Bekasi, polisi berhasil mengungkap serangkaian pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka di Cianjur.

(*)

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: 3 Terdakwa Kasus Serial Killer, Wowon, Duloh & Dede Solehudin Dituntut Hukuman Mati


# Serial Killer Wowon # Dede Solehudin # hukuman mati # Cianjur

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda