2 Kader Gerindra Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Pengamat: Urgensi Sekelompok Orang?

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Dilaporkan, pihak yang terafiliasi dengan koalisi pendukung bakal calon presiden Prabowo Subianto tengaj memnggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi.

Yakni, mereka meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun.

Adapun sebelumnya capres dan cawapres berusia 40 tahun merujuk pada UU Pemilu Pasal 169 huruf q.

Terkait hal itu, Pengamat komunikasi politik M. Lukman berpendapat gugatan tersebut merupakan pragmatic play.

Yakni menurut Lukman, gugatan tersebut merupakan strategi untuk mengkondisikan kebenaran atas kemanfaatan umum.

Sehingga hasilnya mampu memberi keuntungan maksimal bagi kepentingan orang atau sekelompok orang.

Terkait gugatan tersebut, Lukman dengan keras mengkritik uji materi-uji materi yang dilayangkan itu.

Pasalnya menurut Lukman, perkara tersebut perlu diteliti dengan jeli dan cermat terkait urgensi di balik uji materi yang dilayangkan ke MK.

Mengingat ada sejumlah faktor kemendesakan jika merujuk pada penetapan masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023.

Seperti diketahui, hingga kini Jumat (29/9/2023), MK tak kunjung memberi tahu kapan membacakan putusan gugatan usia capres-cawapres.

Terkait lamanya MK mengambil putusan terkait uji materi syarat usia capres-cawapres, Juru Bicara MK Fajar Laksono membuka suara.

Menurut Fajar Laksono, MK saat ini tengah menangani banyak perkara.

Termasuk perihal syarat usia capres-cawapres yang permohonan uji maternya terus-terusan masuk ke MK.

Meski begitu, Fajar menegaskan, MK bakal mencermati secara seksama semua permohonan dan perkara yang diperiksa sebelum diputus.

Terkini, Fajar tak membeberkan apakah majelis hakim telah mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara itu, sebagai forum untuk penentuan putusan.

Diketahui sebelumnya, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Kedua pemohon tersebut merupakan kader partai Gerindra.

Selain dua kader tersebut, rupanya uji materi juga diajukan oleh Partai Garuda.

Yakni, Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023.

(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com)

Host: Adilla Risna
VP: Nur Rohman Urip

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda