Laporan wartawan Tribun Sumsel, Rachmad
TRIBUN-VIDEO.COM -Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pelaku penipuan yang menggunakan modus mengirimkan file APK surat tilang.
Baca: Ibu Rumah Tangga Diserang Buaya saat Cuci Baju di Sungai Way Semaka, Derita Belasan Jahitan
Baca: Kronologi Eks Bupati Mamasa Ramlan Badawi Kecelakaan di Jalur Dua Kalukku Mamuju, Alami Rem Blong
Pelaku inisial ES (23) warga Kecamatan Tulung Selapan , Kabupaten OKI. Ia mengirimkan surat tilang via WhatsApp kepada korbannya dan berhasil menguras saldo dari mobile banking korban senilai Rp 2,3 miliar. (*)
# file APK # Surat Tilang # WhatsApp # Scamming
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.