Bobol Rp 2,3 Miliar Lewat File APK Surat Tilang Via Whatsapp, Pria Asal OKI Diringkus Polisi

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Rachmad

TRIBUN-VIDEO.COM -Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pelaku penipuan yang menggunakan modus mengirimkan file APK surat tilang.

Baca: Ibu Rumah Tangga Diserang Buaya saat Cuci Baju di Sungai Way Semaka, Derita Belasan Jahitan

Baca: Kronologi Eks Bupati Mamasa Ramlan Badawi Kecelakaan di Jalur Dua Kalukku Mamuju, Alami Rem Blong

Pelaku inisial ES (23) warga Kecamatan Tulung Selapan , Kabupaten OKI. Ia mengirimkan surat tilang via WhatsApp kepada korbannya dan berhasil menguras saldo dari mobile banking korban senilai Rp 2,3 miliar. (*)

# file APK # Surat Tilang # WhatsApp # Scamming

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda