3 Koruptor Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 M Divonis Lebih Berat: 6 Tahun Penjara

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Lampung, Hurri Agusto

TRIBUN-VIDEO.COM -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memvonis terdakwa Sahriwansah dengan hukuman 6 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, Kamis (21/9/2023)

Baca: Ganjar Pranowo Sowan ke Ponpes Raudlatul Mutaallimin Surabaya, Disebut Humble & Merakyat

Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung itu dipenjara 2 tahun 6 bulan penjara untuk perkara korupsi retribusi sampah.(*)

# Dinas Lingkungan Hidup   # korupsi # Lampung

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda