Laporan wartawan Tribun Lampung, Hurri Agusto
TRIBUN-VIDEO.COM -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memvonis terdakwa Sahriwansah dengan hukuman 6 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, Kamis (21/9/2023)
Baca: Ganjar Pranowo Sowan ke Ponpes Raudlatul Mutaallimin Surabaya, Disebut Humble & Merakyat
Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung itu dipenjara 2 tahun 6 bulan penjara untuk perkara korupsi retribusi sampah.(*)
# Dinas Lingkungan Hidup # korupsi # Lampung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.