BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Bentrok Ormas di Bekasi, Dijerat Pasal Pembunuhan

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam bentrokan ormas di Bekasi yang terjadi pada Rabu (20/9/2023) lalu.

Untuk diketahui, bentrok yang terjadi imbas penarikan leasing ini telah menewaskan satu orang.

Tiga orang tersebut merupakan bagian dari 39 orang yang diamankan polisi pasca-bentrok.

Baca: Suasana Mencekam Bentrok 2 Ormas di Setu Bekasi akibatkan 1 Orang Tewas, Terjadi 2 Kali di 2 Lokasi

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani dalam keterangan pada Jumat (22/9/2023) mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 3 tentang kekerasan mengakibatkan maut dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Meski begitu, Dani tak menjelaskan lebih rinci mengenai asal tiga tersangka tersebut.

Dani berujar, kasus penarikan kendaraan ditangani oleh Polres Metro Bekasi, sedangkan kasus bentrokan dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Untuk diketahui, bentrokan ini mulanya terjadi di Kabupaten Bekasi, namun setelah mediasi di Polsek Setu usai, bentrokan kembali terjadi di Bantargebang, Kota Bekasi.

Baca: BREAKING NEWS: Bentrok 2 Ormas di Bekasi hingga akibatkan Korban Tewas, 39 Orang Ditangkap Polisi

Bentrokan dipicu perkara penarikan kendaraan yang cicilannya tertunggak.

Pemegang unit kendaraan kemudian memanggil dua ormas, namun ternyata satu dari pihak leasing merupakan teman dari anggota ormas lain.

Dalam bentrokan tersebut, satu orang berinisial A (30) tewas akibat bentrokan dan sebanyak 39 orang ditangkap. (*)

Host: Sisca Mawaski
VP: Rahmat Gilang Maulana

# bentrok ormas # ormas # bekasi

Sumber: Tribunnews.com
   #Ormas   #Bekasi   #bentrokan   #pembunuhan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda