Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan Hoaks Prabowo Tampar dan Cekik Wamen Prabowo Mania 08

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Ratu Budhi Sejati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim masih belum memberikan keterangan terkait penolakan laporan relawan Prabowo Mania 08 terhadap dugaan hoaks Prabowo tampar dan cekik Wamen.

Namun, Divisi Hukum Rumah Pemenangan Prabowo, Raja M Nadeak mengatakan alasan Bareskrim menolak laporan relawan Prabowo Mania 08 karena tidak menemukan pasal yang cocok untuk digunakan dalam kasus ini.

Relawan Prabowo Mania 08 menggunakan pasal pidana pasal 14 dan 15 UU No.1 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Namun Bareskrim menyebut, unsur keonaran tidak memenuhi untuk bisa menggunakan pasal tersebut.

Baca: Euforia Anak-anak Gerindra Elu-elukan PSI Ketika Hadiri Deklarasi Resmi Demokrat Dukung Prabowo

Baca: Hadir di Rapimnas Demokrat, Prabowo Puji Jokowi di Depan SBY: Infrastruktur Rata & Pandemi Teratasi

Lantaran tak memenuhi unsur pasal yang dilaporkan, Bareskrim lantas menerimanya sebagai aduan masyarakata, bukan sebagai laporan polisi.

Isu bakal calon presiden Prabowo Subianto menampar dan mencekik wamen di rapat terbatas mencuat dari sebuah video yang diunggah di Youtube SewordTV.

Video itu diunggah pada Minggu (17/9/2023) dan dibawakan oleh seorang pria bernama Alifurrahman.

Ia mengungkapkan, informasi tersebut didapat dari seorang menteri di dalam Kabinet Indonesia Maju.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Polri Tolak Laporan Relawan soal Isu Prabowo Tampar & Cekik Wamen

# Bareskrim # Prabowo Mania 08 # Prabowo  

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda