Laporan Wartawan Tribun Toraja, Freedy Samuel
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejari Tana Toraja menetapkan dua ASN sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk Kelompok Tana di Toraja Utara. Kedua tersangka adalah CT dan PSP.
Baca: Permainan Gasing Jadi Pemeran Utama yang Dilombakan dalam Open Tournament Piala Bupati Natuna 2023
Penetapan CT dan PSP ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan memintai keterangan sekitar 40 saksi, termasuk CT dan PSP.
Baca: Tanaman Padi Tanpa Pupuk Tumbuh Hijau dan Subur di Lahan 1 Hektare Kawah Ulumbu Kabupaten Manggarai
Kepala Kejati Tana Toraja, Erianto L Paundanan, menyebutkan, status CT dan PSP ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, Rabu (20/9/2023) kemarin.(*)
# Kasus Korupsi # dana hibah # Toraja Utara # ASN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.