TikToker Lina Mukherjee Santai Divonis 2 Tahun Penjara Gara-gara Konten Makan Babi Baca Basmalah

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tiktoker Lina Mukherjee tampak santai divonis hukuman dua tahun penjara buntut konten makan babi yang diawali membaca basmalah.

Selain itu, Lina Mukherjee juga divonis membayar denda senilai Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis Lina pada Selasa (19/9/2023).

Baca: Lina Mukherjee Jilid 2, Wanita Berhijab Bikin Tutorial Makan Daging Babi Biar Halal: Bismillah

Lina Mukherjee dijerat pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016.

Yakni, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Wanita yang kerap berdandan ala India itu mengaku sudah pasrah dan ikhlas terhadap hukuman yang menimpanya.

Kendati demikian, Lina mengaku tak sabar bisa berkumpul dengan kerabat apabila sudah keluar penjara tahun depan.

Terkini Lina mengaku akan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Baca: Lina Mukherjee Nangis Ngaku Rindu Ibunya Menjelang Sidang, Memohon agar Tak Didemo Lagi

Seperti diketahui, hal yang memberatkan vonis Lina Mukherjee ialah sikap yang dilakukan di dunia maya telah meresahkan masyarakat Islam.

Pasalnya perbuatannya akan berdampak ke generasi muda dan tindakan serupa akan dicontoh.

Diketahui, barang bukti berupa sim card dan ponsel Iphone beserta akun Tiktok milik Lina Mukherjee disita dan dimusnahkan. (Tribun-Video.com/Wartakotalive.com).

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO Lina Mukherjee Santai Divonis 2 Tahun Penjara Usai Buat Konten Makan Kulit Babi

# TRIBUN VIDEO UPDATE # Lina Mukherjee # TikToker # Makan Babi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda