Pakar Sebut Konflik Agraria di Pulau Rempang Bukan Pelanggaran HAM Berat, Bukan Tindakan Sistematis

Editor: Unzila AlifitriNabila

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar melihat tak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Agus Surono, Rabu (20/9/2023).

Ia mengungkapkan, secara yuridis berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 26 Tahun 2000 menyebut, "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."

Sementara itu, yang dimaksud pelanggaran HAM Berat adalah meliputi kejahatan genosida.

Kejahatan Genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.

Kejahatan ini bisa dilakukan dengan membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

Kemudian menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian.

Baca: Back Up Pengamanan Polisi di Pulau Rempang, Danpuspom TNI Sebut Prajuritnya Tak Lakukan Pelanggaran

Baca: Menteri Bahlil Sebut Tak Ada Relokasi Warga Pulau Rempang, Kita Hanya Lakukan Pergeseran Kampung

Lalu, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu.

Selanjutnya, kejahatan terhadap kemanusian yakni salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Hal itu dilakukan dengan pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, pemrampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.

Sementara itu, dia menyebut bahwa pelanggaran HAM adalah tindakan yang bersifat sistematis dan meluas.

Berdasarkan Undang-Undang, Agus menilai bahwa tidak ada unsur sistematis dan meluas dalam kejadian di Pulau Rempang.

Sebab faktor penting dan signifikan yang membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana menurut KUHP atau Perundang-undangan pidana lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penanganan Konflik Pulau Rempang Disebut Tidak Melanggar HAM

# Agus Surono # Batam # Pulau Rempang

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda