Gibran & Bobby Terbukti Langgar UU Pemilu, Promosi Coblos Ganjar sebelum Waktunya tapi Tak Dihukum?

Editor: Fitriana SekarAyu

Reporter: Nurul Ashari

Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memastikan bahwa tindakan Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution melanggar UU Pemilu.

Sebelumnya, anak dan menantu Presiden Jokowi itu secara terang-terangan mengajak warga memilih Ganjar sebagai presiden 2024 mendatang.

Selain itu, mereka juga meminta warga untuk memilih PDIP.

Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan kasus tersebut terus menjadi perhatian serius bagi Bawaslu.

Sesuai dengan UU Pasal 283 Nomor 7 Tahun 2017, kedua kader PDIP itu terbukti bersalah.

"Patut diduga secara kuat, terjadi pelanggaran pada pasal 283," ucap Lolly, di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

"Tapi nanti secara terang-benderang akan kami sampaikan hasil kajiannya," sambungnya.

Baca: Hormati Senior, Prabowo Subianto Enggan Tunjuk SBY Jadi Ketua Timsesnya di Pilpres 2024

Video ajakan memilih Ganjar Pranowo itu sebelumnya diunggah akun PDIP pada platform media sosial Twitter.

Terlihat dalam video, para kader mengajak memilih Ganjar sembari mengenakan seragam partai.

Kini video tersebut sudah dihapus dan tak ada lagi di akun X PDIP.

Meski dinilai melanggar UU Pemilu, Bawaslu tidak memberikan sanksi apa pun.

Dikatakan Totok pada Selasa (19/9/2023) keduanya hanya diberikan pembinaan.

"Jadi memang (Pasal) 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya," ujar Totok di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

(TribunnewsWiki.com/ Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Tak Beri Sanksi Gibran dkk yang Langgar UU Pemilu karena Ajak Pilih Ganjar, Akan Dibina Saja"

# UU Pemilu # Bobby Nasution # Gibran Rakabuming Raka

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda