Sanksi untuk Lion Air Ditentukan dari Rekomendasi KNKT

Editor: Radifan Setiawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi belum berani membeberkan sanksi apa yang akan dikenakan untuk Lion Air pasca terjatuhnya pesawat JT 610 di Tanjung Karawang, Jawa Barat.

Menurut Budi, sanksi tersebut baru akan diputuskan setelah pihaknya mendapat rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Kita akan lakukan klarifikasi yang dilakukan KNKT. Kita akan mengikuti rekomendasi," ujar Budi Karya di Cawang, Jakarta Timur, Senin (5/11/2018).

Budi menambahkan, insiden tersebut bisa disebabkan karena technical error ataupun human error.

Hingga saat ini, pihaknya belum bisa memastikan penyebab pastinya pesawat itu bisa terjatuh.

Baca: Inilah Penyebab Pretty Asmara Meninggal Dunia, Diduga Riwayat Penyakit sebelum Masuk Penjara

"Akan dilakukan suatu audit berkaitan dengan data-data, FDR dan sebagainya. Dari situ kita bisa tahu, apakah ini human atau technical error. Kami belum berani menyatakan, karena memang keduanya masih memungkinkan," kata Budi.

Sebelumnya, Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) pagi.

Pesawat itu mengangkut 181 penumpang dan 8 awak. Semua penumpang dan awak diduga tewas dalam kecelakaan itu.

Hingga Minggu (4/11/2018), Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri Kramatjati telah berhasil mengidentifikasi 14 jenazah yang terdiri dari 3 penumpang perempuan dan 11 penumpang laki-laki. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

 

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/uMUfDKDo3jQ" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda