Laporan Wartawan Tribun Bekasi-Muhammad Azzam
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listhianto (38) pemutilasi Angela Hindriati (54) pada Senin (18/9/2023).
Hakim menyatakan bahwa Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca: Respons soal Data Intelijen Jeroan Partai, Demokrat Berbaik Sangka Tak Anggap Jokowi Cawe-cawe
Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan primer subsider Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.(*)
# Cikarang # mutilasi # Ecky Listhianto # Angela Hindriati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.