Ecky Pelaku Mutilasi pada Angela Batal Dihukum Mati, Hakim Tetapkan Vonis Penjara Seumur Hidup

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Bekasi-Muhammad Azzam

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listhianto (38) pemutilasi Angela Hindriati (54) pada Senin (18/9/2023).

Hakim menyatakan bahwa Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca: Respons soal Data Intelijen Jeroan Partai, Demokrat Berbaik Sangka Tak Anggap Jokowi Cawe-cawe

Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan primer subsider Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.(*)

# Cikarang   # mutilasi # Ecky Listhianto # Angela Hindriati

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda