TRIBUN-VIDEO.COM - Sosialisasi oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait investasi proyek Rempang Eco City sempat diwarnai interupsi warga pada Senin (18/9/2023).
Hal ini terjadi saat Bahlil membahas soal pergeseran yang dialami warga.
Menurut Bahlil, dampak pergeseran tersebut, warga akan mendapat ganti rugi.
Bahlil menyebut bahwa warga akan mendapat ganti rugi rumah tipe 45 dengan nilai lahan Rp 120 juta.
Baca: BREAKING NEWS: Menteri Bahlil Temui Tokoh Masyarakat Rempang untuk Redam Konflik Warga
Namun, pernyataan Bahlil mendapat protes dari warga.
Merespons protes tersebut, Bahlil mempersilahkan warga untuk mengurusnya sendiri.
Tak berapa lama, interupsi warga tersebut terhenti.
Lebih lanjut Bahlil menyatakan bahwa niatnya datang ke Pulau Rempang adalah baik.
Baca: Aparat Bersenjata Lengkap Masih Berkeliaran dan Patroli Pasca-kisruh: Masyarakat Rempang Ketakutan
Sebagai informasi, warga Rempang akan mendapatkan ganti rugi berupa, tanah seluas 500 meter persegi dengan alas hak, rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta, uang tunggu transisi hingga rumah jadi sebesar Rp 1,2 juta per jiwa, dan uang sewa rumah senilai Rp 1,2 juta.
Apabila warga memiliki aset lain seperti rumah yang melebihi tipe 45, lahan kebun, keramba ikan, hingga sampan, maka BP Batam akan menghitung serta menutupi ganti ruginya.
Bahlil menjanjikan, segala aset miliki warga akan dihargai secara proporsional.
(TribunVideo.com)
# Bahlil Lahadalia # Tanah Rempang # Ricuh Rempang # investasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.