PBNU Haramkan Pemerintah Ambil Lagi Tanah yang Dikelola Rakyat di Rempang jika Sewenang-wenang

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Ratu Budhi Sejati

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - PBNU mengadakan konferensi pers terkait sikapnya terhadap konflik yang terjadi di Rempang.

Terdapat beberapa pandangan PBNU terhadap konflik yang terjadi di Rempang.

Satu di antaranya yakni memandang pemerintah haram mengambil tanah yang dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun.

Baca: PBNU Komentari Relokasi Rempang hingga Picu Bentrok Aparat, Minta Dihentikan Sementara

Pemerintah haram mengambil tanah tersebut baik melalui proses redistribusi lahan oleh pemerintah atau pengelolaan lahan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM PBNU, Ulil Abshar Abdalla.

Menurut PBNU, hukum haram itu jika pengambilalihan oleh pemerintah dilakukan secara sewenang-wenang.

Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengambil alih tanah rakyat dengan syarat sesuai ketentuan hukum perundang-undangan.

Baca: Pantau Langsung Konflik Rempang, Kompolnas Datangi BP Batam Minta Penjelasan Peristiwa

Ulil kemudian mengatakan, PBNU meminta kepada pemerintah agar mengutamakan musayawarah dan menghindari pendekatan koersif.

Diketahui hingga kini konflik masih terus terjadi di Rempang buntut adanya relokasi proyek Eco City.

Warga menolak rencana tersebut hingga terjadi vbentrokan hebat dengan aparat.

(Tribun-Video.com/RS)

# PBNU # Rempang # Konflik # Jokowi

Sumber: Tribun Video
   #PBNU   #Rempang   #konflik   #Jokowi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda