Laporan Reporter Tribun Jatim, Luhur Pambudi
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar kembali menjalani sidang lanjutan.
Diketahui, ia menjalani sidang di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/9/2023).
Baca: Ekspresi Dingin Ayah saat Hadiri Anaknya Wisuda Jadi Sorotan Warganet, Tetap Tegar Tak Mau Menangis
Agenda sidang kali ini, mendatangkan delapan orang saksi yang memiliki latar belakang sebagai Camat atau PNS kedinasan sejumlah OPD selama Saiful Ilah menjabat sebagai Bupati Sidoarjo , kala itu.(*)
# Sidoarjo # Mantan Bupati # korupsi # gratifikasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.