TRIBUN-VIDEO.COM - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberikan peringatan tegas kepada purnawirawan TNI.
Yudo melarang keras penggunaan atribut TNI dalam kampanye menjelang Pemilu 2024.
Pernyataan itu disampaikan Laksamana Yudo pada Selasa (12/9).
Yudo menegaskan dalam aturan sudah tertera bahwa prajurit TNI yang maju kontestasi pemilu, harus mundur dinas.
Baca: Sindiran Puspen TNI seusai Hotman Paris Tantang Panglima Yudo soal Kasus Paspampres Aniaya Pria Aceh
Sehingga tidak perlu lagi menggunakan atribut TNI ketika melakukan kampanye.
Ia lantas dengan tegas mengatakan akan mengeluarkan aturan tertulis terkait larangan penggunaan atribut TNI untuk kampanye.
"Jadi untuk TNI yang mencalonkan legislatif, mencalonkan kampanye tidak boleh, tidak boleh menggunakan atribut TNI. Nanti saya akan keluarkan aturannya," ujar Yudo.
Baca: Tak Beri Ampun, Panglima TNI Yudo Margono Perintahkan POM TNI Tindak Tegas Aksi Mayor Dedi Hasibuan
Menurut Yudo atribut TNI yang dimaksud tersebut bukan hanya sebatas seragam.
Namun juga kendaraan hingga pelat nomor yang dikeluarkan TNI juga tidak bisa digunakan untuk berkampanye. (Tribun-Video.com)
Host: Umi Wakhidah
Vp: Adam Sukmana
# Panglima TNI Yudo Margono # larang # purnawirawan TNI # Atribut TNI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.