TRIBUN-VIDEO.COM - Proses hukum kasus penganiayaan David Ozora oleh terdakwa Mario Dandy terus bergulir.
Terbaru, Mario Dandy wajib untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 25 miliar.
Karena nominalnya yang cukup fantastis, Mario Dandy berdalih tak bisa membayar restitusi tersebut.
Alhasil, mobil Jeep Rubicon kesayangannya dilelang dan hasilnya akan digunakan untuk membayar restitusi.
Baca: Meski Mungil, Ternyata Harga Tas Milik Istri Andhika Pratama Nilainya Fantastis, Tembus Rp 1,2 M
Diketahui, mobil Rubicon yang dilelang itu berwarna hitam lengkap dengan kunci dan STNK-nya dijual dimuka umum.
Disebut hakim, anak pejabat pajak itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim.
Hakim pun menyebut dalam kasus penganiayaan terhadap korban anak David Ozora, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sehingga, Mario Dandy dijatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun.
(*)
(TribunShopping.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIDEO Hakim: Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang untuk Bayar Restitusi
# Jeep Rubicon # Mario Dandy # restitusi #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.