Buron Berbulan-bulan, Dito Mahendra Ditangkap atas Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Editor: Unzila AlifitriNabila

Video Production: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Abdi Ryanda Shakti

TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap pengusaha Dito Mahendra yang merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Dito Mahendra berhasil diamankan setelah empat bulan berstatus sebagai buronan. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.

Kabar penangkapan ini terkonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Jenderal bintang satu ini mengatakan sedang menuju ke Jakarta untuk memantau langsung perkembangan kasus tersebut. (*)

Baca: Bareskrim Tangkap Dito Mahendra, Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal Setelah Buron Sejak April 2023

Baca: 4 Bulan dalam Persembunyian, Dito Mahendra Dibekuk Polisi di Luar Jakarta, Kini Diperiksa Bareskrim

# Bareskrim Polri # Dito Mahendra # Senjata Api Ilegal

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda