Laporan Wartawan Tribunnews.com,Abdi Ryanda Shakti
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap pengusaha Dito Mahendra yang merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Dito Mahendra berhasil diamankan setelah empat bulan berstatus sebagai buronan. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.
Kabar penangkapan ini terkonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Jenderal bintang satu ini mengatakan sedang menuju ke Jakarta untuk memantau langsung perkembangan kasus tersebut. (*)
Baca: Bareskrim Tangkap Dito Mahendra, Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal Setelah Buron Sejak April 2023
Baca: 4 Bulan dalam Persembunyian, Dito Mahendra Dibekuk Polisi di Luar Jakarta, Kini Diperiksa Bareskrim
# Bareskrim Polri # Dito Mahendra # Senjata Api Ilegal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.