Lagi, Polisi Sita Isi Rumah Pelaku TPPU untuk Pelimpahan Barang Bukti, Istri Dibui 1 Tahun 2 Bulan

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Gorontalo, Agung Panto

TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polresta Gorontalo Kota telah melaksanakan tahap 2 atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pelaku utama FE.

Baca: Pengobatan Massal dan Gerakan KISAK di Manokwari, Hasil Kolaborasi Pemprov Papua Barat dan TP-PKK

Baca: Sulit Padamkan Lahan Gambut, BPBD Kotawaringin Timur Gunakan Racun Api untuk Atasi Karhutla

Kasus TPPU sendiri telah bergulir sejak tahun 2022, yang mana telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset tersangka (FE).(*)

# TPPU # Tindak Pidana Pencucian Uang # barang bukti

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda