Laporan Wartawan Tribun Gorontalo, Agung Panto
TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polresta Gorontalo Kota telah melaksanakan tahap 2 atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pelaku utama FE.
Baca: Pengobatan Massal dan Gerakan KISAK di Manokwari, Hasil Kolaborasi Pemprov Papua Barat dan TP-PKK
Baca: Sulit Padamkan Lahan Gambut, BPBD Kotawaringin Timur Gunakan Racun Api untuk Atasi Karhutla
Kasus TPPU sendiri telah bergulir sejak tahun 2022, yang mana telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset tersangka (FE).(*)
# TPPU # Tindak Pidana Pencucian Uang # barang bukti
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.