Laporan Wartawan Tribun Toraja, Freedy Samuel
TRIBUN-VIDEO.COM - Satuan Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan MY (41), warga Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Selasa (5/9/2023).
MY diamankan atas dugaan rudakpaksa terhadap anak di bawah umur CWA (14), yang merupakan anak tirinya.
Ia melakukan perbuatan bejad itu pertama kali saat korban masih berusia 8 tahun.
Penangkapan ini berdasarkan laporan keluarga korban ke Polres Tana Toraja pada Senin (4/9/2023) pukul 18.00 Wita.(*)
Host: Yustina Kartika
VP: Latif Ghufron A.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.